Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

ADAT PERNIKAHAN KOTA KAYUAGUNG


Salah satu tradisi adat yang banyak perbedaannya adalah tradisi perkawinan. Bahkan terjadinya akulturasi dan perubahan-perubahan antar kebudayaan, yang mengakibatkan dalam satu daerah terdapat pola adat perkawinan yang memiliki tingkatan atau macam-macam bentuk upacara pernikahan. Secara teoritis perubahan kebudayaan berkaitan erat dengan perubahan pola kebutuhan masyarakat pendukung kebudayaan itu, yaitu kebutuhan biologis, sosiologis, dan psikologis, secara sederhana dapat dikaitkan bahwa kebudayaan selalu berubah mengikuti perubahan yang terjadi pada kebutuhan hidup masyarakat. Baik itu sendiri disebabkan oleh penetrasi kebudayaan luar kedalam kebudayaan sendiri atau karena terjadi orientasi baru dari kalangan intern masyarakat pendukung kebudayaan itu sendiri. Contohnya terdapat pada masyarakat Kayuagung sendiri. 
Di mana dahulunya upacara adat pernikahan yang dilakukan dengan cara pernikahan mabang handak, akan tetapi pada masa sekarang upacara pernikahan seperti itu sudah jarang dipakai masyarakat, karena sudah banyak memakai upacara adat pernikahan kawin begorok dan kawin sepagi. Hal ini dikarenakan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan lingkungan. Upacara pernikahan seperti ini terbilang unik. Dikatakan unik karena sistem adat perkawinannya mempunyai beberapa macam atau bentuk upacara perkawinan, akan tetapi walaupun demikian, peradabannya tetap bernuansa Islam. Macam-macam atau bentuk adat perkawinan di Kayuagung adalah: Kawin sepagi adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan secara simple atau dengan cara sederhana. Maksudnya adalah dengan terlaksananya acara ijab qobul saja itu sudah cukup, dan dirayakan secara sederhana tidak melibatkan rangkaian atau prosesi lainnya. 
Kawin Begorok adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan dengan rangkaian acara biasa, yang melibatkan kaum kerabat, tetangga dan handai taulan. Begorok Mabang Handak adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan secara besar-besaran, Maksudnya adalah upacara pelaksanaan itu dilakukan secara besar-besaran mempergunakan prosesi adat yang sangat lengkap dan beralur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelititan lapangan (field reseach). Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan tradisi ini, dan nilai-nilai apa saja yang terdapat dalam tradisi tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, dan wawancara.
 

Upacara Ngarak Pacar


Upacara Ngarak Pacar adalah salah satu upacara ngarak dikayuagung ogan komering ilir dilaksanakan setelah sholat isya dimana pemakai baju pesalin bagi laki-laki pembawa atau penarik kereta juli ketempat orang tua mempelai wanita untuk menjemput pihak besan untuk melakukan upacara ngarak pacar, serta tidak ketinggalan musik yang ikut menyemarakan suasana upacara ngarak pacar, iringan musik dan sorak-sorai sepanjang jalan yang dilalui pasangan tersebut, banyak warga yang sengaja keluar rumah untuk melihat arak-arakan ngarak pacar ini.

 
Kawin lari (SETAKATAN) adat kayuagung
Kawin lari (SETAKATAN)  identik dengan suatu hal negatif yang ada pada masyarakat... pada artikel ini ane mau meluruskan padangan yang salah tentang apa itu kawin lari khususnya manurut pandangan masyarakat suku Lampung Pubian...
Larian (kawin lari) merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang Muanai (bujang) dan seorang muali (gadis) dimana sang muanai membawa terlebih dahulu si mauli sebelum adanya akad nikah... tentunya hal ini telah dibicarakan dan direncanakan terlebih dahulu, bukan secara spontan/dadakan... keluarga dari pihak muli tentunya juga telah mengetahui atau telah setuju, memang biasnya tidak seluruh anggota keluarga dan kelompok adat tau tentang rencana tersebut,, bila seandainya keluarga besar dan kelompok adat sudah tau,,, buat apa Larian...
Sebelumnya, pemikiran ane pun sama negatifnya dengan pemikiran sobat2 lain... tetapi setelah ane mendengar penjelasan langsung,, ane dapat mengerti mana yang bisa disebutkan sebagai adat dan mana yang merupakan perbuatan yang melanggar hukum???
Menurut buku yang ane baca ada syarat2 yaitu:
1. Muli yang dilarikan oleh mekhanai, wajib menaruh surat yang ditulis dan ditanda tangani oleh muli itu sendiri. Isi surat harus jelas, menerangkan bahwa mekhanai yang membawanya benama ... bin ... dan berasal dari kampung/daerah mana, serta meninggalkan sejumlah uang???
2. Seandainya mekhanai yang membawanya adalah berasal dari kelompok Lampung Pepadun, maka keluarga yang bertanggung jawab pada pihak muli wajib mengadakan dan mengundang keluarga besar, kelompok adat, sesepuh adat, dan orang2 terdekat untuk bermusyawarah (ngukhaw muakhian),, dan di dalam musyawarah,, keluarga si muli meminta maaf atas kesalahan karena keluarga/muli tidak ada pemberitahuan sebelumnya... Tetapi apabila mekhanai tidak berasal dari kelompok Lampung Pepadun maka ngukhaw muakhian tidak wajib dilaksanakan,, apabila dilaksanakan maka itu merupakan kebijaksanaan yang terpuji.
3. Seandainya mekhanai yang membawanya adalah berasal dari kelompok Lampung Pepadun, maka keluarga yang bertanggung jawab pada pihak mekhanai wajib mengadakan dan mengundang keluarga besar, kelompok adat, sesepuh adat, dan orang2 terdekat untuk bermusyawarah (ngukhaw muakhian),, dan di dalam musyawarah,, keluarga si mekhanai juga meminta maaf atas kesalahan karena keluarga/mekhanai tidak ada pemberitahuan sebelumnya... Tetapi apabila mekhanai tidak berasal dari kelompok Lampung Pepadun maka ngukhaw muakhian tidak wajib dilaksanakan,, apabila dilaksanakan maka itu merupakan kebijaksanaan yang terpuji. Selain itu keluarga mekhanai pun wajib menyelesaikan masalah atau melaksanakan acara ngantak salah (meminta maaf kepada keluarga pihak muli) 
4. Bila ketentuan-ketentuan pada point-poit diatas tidak deberlakukan atau tidak dilaksanakan,, maka akan ada tindakan-tindakan lain yang menanti?? Berupa hukuman denda.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar